Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hati-Hati Komitmen Investasi Palsu

Karakteristik primer penipuan berkedok investasi yakni bukan dimilikinya dokumen perizina HATI-HATI JANJI INVESTASI PALSU


Karakteristik primer penipuan berkedok investasi yakni bukan dimilikinya dokumen perizinan yang legal berasal dari regulator (Pengawas) perihal layaknya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Ukm, dan lain-lainnya. 

Berdasarkan hukum perundang-undangan yang tersedia, kala ini tersedia sebagian style izin bisnis untuk kerjakan penghimpunan dana rakyat dan pengelolaan investasi : 

  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 yang ialah pergantian atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berkenaan Perbankan, Bank yakni tubuh bisnis yang mengumpulkan dana berasal dari penduduk didalam bentuk tabungan dan menyalurkannya terhadap penduduk di dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk yang lain di dalam rangka memperbesar tingkat hidup penduduk tak terhitung. Tiap tiap pihak yang mengumpulkan dana berasal dari rakyat di dalam bentuk simpanan, perlu apalagi dulu menjangkau izin bisnis selaku Bank berasal dari Bank Indonesia (Sebagai info, mulai 2014 perizinan dan supervisi Bank akan beralih ke Ojk). 
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berhubungan Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal), izin bisnis Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan Lk. Adapun lingkup kegiatan bisnis Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Dampak untuk para nasabah atau mengurus portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan terhadap instrumen Pengaruh sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang Pasar Modal, yakni surat bermanfaat yakni surat ratifikasi utang, surat bermanfaat komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan persetujuan investasi kolektif, persetujuan berjangka atas Dampak, dan tiap tiap derivatif (Product turunan) berasal dari Dampak. 
  3. Sedangkan izin bisnis Makelar Perdagangan Berjangka (Makelar Berjangka) diberikan oleh Bappebti menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin bisnis ini meliputi kegiatan yang perihal bareng perdagangan komoditi menurut persetujuan berjangka atas amanat nasabah bareng dengan menawan sejumlah duit dan atau surat bermanfaat langsung selaku margin untuk menjamin transaksi itu. 
Terhadap biasanya corporate penipu itu berupa tubuh bisnis layaknya Perseroan Terbatas (Pt) atau Koperasi Simpan Pinjam dan sekedar punyai dokumen Akta Pendirian/Perubahan Corporate, Nomor Pokok Harus Pajak (Npwp), Keterangan domisili berasal dari Lurah setempat, bareng legalitas bisnis berupa Surat Izin Bisnis Perdagangan (Siup), dan Tanda Daftar Corporate (Tdp). 

Berdasarkan Aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 berhubungan Penerbitan Surat Izin Bisnis Perdagangan, dikontrol bahwa Corporate dihentikan mengenakan SIUP untuk lakukan kegiatan “Menghimpun dana penduduk bareng menampilkan komitmen keuntungan yang bukan masuk akal (Money game)”. 

Terhadap sebagian persoalan, didapatkan pula corporate pengerah dana rakyat yang mengakui dan memakai izin bisnis corporate yang lain didalam operasinya. 

Bentuk Generik Product Diduga Ilegal yang Ditawarkan 


1. Fixed income products, dimana product ini menampilkan imbal hasil (Return) yang dijanjikan secara fixed (Terus) dan bukan akan terpengaruh oleh risiko konvoi harga di pasar; 

2. Simpanan yang seumpama product perbankan (Tabungan atau deposito), dimana terhadap lebih dari satu problem berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu corporate; 

3. Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul berasal dari rakyat dijanjikan akan diposisikan terhadap lebih berasal dari satu instrumen keuangan atau terhadap sektor riil; 

4. Program investasi online melalui internet, yang prospektif pengembalian dana investasi secara rutin. 

AMANKAN UANG KAMU BERASAL DARI INVESTASI BODONG